SISKOMPN KEPRI Pemasangan Plang Sekretariat sistim Komunikasi Pengemudi Nusantara Provinsi Kepulauan Riau (20/4/21)
Tindakan ini dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Langkah pemasangan plang papan nama Sekretariat ini merupakan upaya untuk memperkuat identitas dan keberadaan SISKOM-PN Provinsi Kepulauan Riau secara resmi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan tindakan ini, SISKOM-PN Provinsi Kepulauan Riau menunjukkan komitmen dalam menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemasangan plang papan nama Sekretariat bukan hanya sekadar simbol, tetapi juga menegaskan keterbukaan dan keteraturan organisasi dalam beroperasi.
Langkah ini juga mencerminkan keseriusan SISKOM-PN dalam mematuhi regulasi pemerintah serta menunjukkan transparansi dan keterbukaan kepada seluruh pihak terkait.