SISKOMPN.COM Banyuwangi, 14 Juli 2025 — Aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Ketapang–Gilimanuk lumpuh sebagian menyusul keputusan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi yang menunda keberangkatan 15 kapal ferry. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan rampcheck keselamatan kapal pada 10–11 Juli 2025.
Hasil Pemeriksaan: 15 Kapal Tidak Penuhi Standar
Menurut surat resmi KSOP bernomor AL.202/125/KSOP.TG.WI/2025, seluruh kapal yang ditunda keberangkatannya tidak memenuhi kelaikan layar dan wajib menjalani perbaikan menyeluruh serta pemeriksaan ulang sebelum diizinkan kembali beroperasi.
“Penundaan ini demi menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran di lintas Ketapang–Gilimanuk,” ujar Capt. Purgana, Kepala KSOP Tanjung Wangi.
Kapal-kapal tersebut berasal dari berbagai perusahaan pelayaran nasional, di antaranya:
- KMP. Trisakti Adinda – PT. Tri Sakti Lautan Mas
- KMP. SMS Swakarya – PT. Lintas Sarana Nusantara
- KMP. Pancar Indah – PT. Pelayaran Makmur Bersama
- KMP. Agung Samudera IX – PT. Pelayaran Agung Samudera
- KMP. Jalur Nusa – PT. Munic Line…dan 10 kapal lainnya.
Dampak Langsung: Kemacetan & Penumpukan Kendaraan

Penundaan operasional kapal tersebut menyebabkan penumpukan kendaraan dan antrean panjang di area Pelabuhan Ketapang. Para sopir truk logistik dan penumpang kendaraan pribadi terpaksa menunggu lebih lama, karena kapasitas penyeberangan kini terbatas.
Petugas dari ASDP, Polri, dan instansi terkait telah melakukan penataan ulang jadwal serta pengaturan lalu lintas untuk meminimalkan dampak kemacetan.
Masyarakat Diimbau Cek Jadwal dan Waspada
KSOP mengimbau masyarakat pengguna jasa penyeberangan untuk memeriksa jadwal keberangkatan terbaru dan mempertimbangkan alternatif transportasi sementara waktu. Pengguna kendaraan juga diharapkan sabar dan tertib dalam antrean selama proses evaluasi kapal berlangsung.
Penegasan Regulasi dan Keselamatan
Keputusan penundaan kapal ini mengacu pada berbagai regulasi penting, seperti:
UU No. 66 Tahun 2024 (Perubahan UU Pelayaran
Permenhub No. 7 Tahun 2024
Keputusan Dirjen Perhubungan Laut No. KP.DJPL 468/2024
Pemerintah menegaskan bahwa keselamatan pelayaran adalah prioritas mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar.