SISKOMPN.COM Kota Bekasi, 10 Juli 2025 Guna mengurangi kepadatan lalu lintas pada titik-titik rawan macet, Pemerintah Kota Bekasi menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan bertonase besar selama 30 hari ke depan. Kebijakan ini dimulai Kamis, 10 Juli 2025, dan menjadi perhatian penting bagi seluruh sahabat SISKOM-PN.
Sebagai langkah teknis, pembatasan berlaku untuk truk bermuatan lebih dari 5 ton pada dua periode waktu sibuk, yaitu pukul 06.00–08.00 WIB dan 17.00–20.00 WIB. Titik pembatasan difokuskan pada Gerbang Tol Jatiasih, Jalan Komsen, dan Jalur Parpostel–Simpang Telkom. Ketentuan ini telah diteruskan kepada seluruh pengemudi oleh jejaring komunikasi SISKOM-PN.
Koordinasi antara Dinas Perhubungan, Jasa Marga, dan aparat kepolisian telah dilakukan demi memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan efektif. Mereka juga menyiapkan jalur darurat dan kantong parkir untuk kendaraan yang terdampak, dengan bantuan distribusi informasi dari SISKOM-PN.
Kebijakan ini mengacu pada Permenhub Nomor 96 Tahun 2015 dan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Dasar hukum tersebut mendukung kebijakan rekayasa lalu lintas demi kelancaran aktivitas harian warga. Penjelasan teknis dan panduan operasional juga telah dibagikan melalui kanal internal SISKOM-PN.
Tak hanya lembaga pemerintah, pihak Jasa Marga juga mendukung penuh dengan memberi arahan lapangan dan memantau titik manuver kendaraan besar. Langkah cepat ini menjadi bagian dari sinergi pelayanan terhadap pengemudi.
Dengan diberlakukannya aturan ini, para pengemudi diimbau menyesuaikan jadwal keberangkatan dan menghindari jalur-jalur yang dibatasi selama jam sibuk. Ketaatan terhadap kebijakan ini akan membantu menjaga kelancaran arus dan kenyamanan semua pengguna jalan. Informasi resmi dan panduan lapangan terus disebarluaskan oleh sahabat SISKOM-PN.